Sabtu, 05 September 2009

KABUPATEN SANGGAU-PROVINSI KALIMANTAN BARAT-INDONESIA

clip_image003

clip_image005

Kabupaten Sanggau merupakan salah satu Kabupaten dari 10 Kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah administrative Kabupaten Sanggau terdiri dari 15 kecamatan, dimana 2 diantaranya yaitu kecamatan Entikong dan Sekayam merupakan kawasan perbatasan dengan Negara Malaysia. Wilayah Kabupaten Sanggau di sebelah Utara berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia dan Kabupaten Bengkayang; sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang; sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sekadau dan Sintang; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak.

Total luas wilayah Kabupaten Sanggau adalah 12.858 km2 (12,47% ) dari total luas Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah yang merupakan perbatasan sepanjang +/- 129,5 km (15%) dari total panjang 877 km perbatasan di provinsi Kalimantan Barat. Jumlah penduduknya sejumlah 375.776 jiwa pada tahun 2006, dengan kepadatan brutto 29 jiwa/km2.


Read more!

KAWASAN PERBATASAN ENTIKONG-KABUPATEN SANGGAU-PROVINSI KALIMANTAN BARAT-INDONESIA

KAWASAN PERBATASAN ENTIKONG
Perjalanan Panjang Menuju Beranda Depan
 
 
Dalam UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. Dan pada bagian penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa mengingat sisi terluar dari wilayah negara atau yang dikenal dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas Wilayah Negara, maka diperlukan juga pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti pembangunan Kawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam mengelola pembangunan Kawasan Perbatasan. Batas Wilayah Negara di darat, di Pulau Kalimantan ditetapkan dalam PP no. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) berupa Kawasan Strategis Nasional, yaitu Kawasan Perbatasan Darat RI dan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) yang meliputi sebagian wilayah darat dari tiga Provinsi di Pulau Kalimantan yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengaturan kawasan-kawasan perbatasan disini direncanakan dengan prioritas pengembangan pertama dengan program berupa Pengembangan/peningkatan kualitas Kawasan Strategis Nasional dengan sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. Mengingat peran dan fungsi dari kawasan perbatasan yang memiliki nilai geopolitics yang tinggi yang mencerminkan jatidiri Bangsa Indonesia dimata Internasional maka tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi sosial budaya, ekonomi, dan fisik lingkungan, potensi dan masalah yang dihadapi serta perencanaan pengaturannya di salah satu Kawasan Perbatasan yaitu Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat .

KECAMATAN ENTIKONG DAN SEKAYAM SEBAGAI KAWASAN PERBATASAN DI KABUPATEN SANGGAU 

Kawasan perbatasan di Kabupaten Sanggau terdiri dari 2 lokasi yaitu Entikong yang berlokasi di Kecamatan Entikong dan Balai Karangan di Kecamatan Sekayam. Dua lokasi ini terletak di ujung paling Utara Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia, tepatnya Negara Bagian Sarawak.

Kecamatan Entikong dengan ibukota kecamatan di desa Entikong memiliki luas 506,89 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 adalah 12.828 Jiwa dan kepadatan penduduk brutto adalah 25 jiwa/km2. Secara administratif Kecamatan Entikong terdiri dari 5 desa dan 18 dusun. Kecamatan ini berjarak kurang lebih 147 km dari Ibukota Kabupaten Sanggau. Prasarana yang telah ada terdiri dari jalan Negara 14,5 km, jalan kabupaten 41,7 km, jalan desa 83,37 km. Sarana pendidikan yang tersedia terdiri dari 1 unit TK, 18 unit SD/MI, 2 unit SLTP dan 2 unit SMK. Sarana kesehatan terdiri dari 1 unit puskesmas dan 1 unit puskesmas pembantu.

Kecamatan Sekayam dengan ibukota kecamatan di desa Balai Karangan memiliki luas 841,01 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 adalah 26.584 Jiwa dan kepadatan penduduk brutto adalah 32 jiwa/km2. Secara administratif Kecamatan Entikong terdiri dari 10 desa dan 35 dusun. Kecamatan ini berjarak kurang lebih 128 km dari Ibukota Kabupaten Sanggau. Prasarana yang telah ada terdiri dari jalan Negara 17 km, jalan kabupaten 65,7 km, jalan desa 102,027 km. Sarana pendidikan yang tersedia terdiri dari 3 unit TK, 28 unit SD/MI, 4 unit SLTP/MTS dan 2 unit SLTA/MA. Sarana kesehatan terdiri dari 1 unit puskesmas dan 4 unit puskesmas pembantu serta 2 unit poliklinik. Sarana telekomunikasi berupa STO Balai Karangan dengan kapasitas terpasang 978 SST dan kapasitas terpakai 528 SST. Sarana ekonomi yang berupa Bank terdiri dari Bank BRI dan BNI. Meskipun Balai Karangan secara sosial budaya, ekonomi dan fisik lingkungan melebihi Entikong, namun tulisan ini akan lebih fokus pada pembahasan tentang Entikong karena kawasan inilah yang telah dikukuhkan sebagai pintu gerbang perbatasan yang diwujudkan dalam pembangunan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB).

PERJALANAN MENUJU ENTIKONG
Untuk menuju Entikong dari Pontianak dapat ditempuh melalui jalan trans Kalimantan poros selatan sampai kecamatan Tayan kemudian melintas ke Utara melewati kecamatan Batang Tarang, Sosok, Kembayan dan akhirnya masuk ke Entikong melalui jalan trans Kalimantan poros Utara. Jalan trans Kalimantan baik poros selatan maupun utara pada umumnya kondisinya baik. Jarak dari Pontianak sampai Entikong 310 km dengan waktu tempuh kurang lebih 7 jam.

KONDISI SOSIAL BUDAYA, EKONOMI DAN FISIK LINGKUNGAN KECAMATAN ENTIKONG 
Laju pertumbuhan penduduk rata-rata di Kecamatan Entikong adalah 9,51% per tahun. Angka ini sangat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Sanggau yang hanya 1,44% per tahun. Adapun jenis pekerjaan penduduknya didominasi oleh lapangan pekerjaan dalam bidang pertanian. Apabila dilihat dari ragam jenis etnis masyarakatnya, disini sangat heterogen antara lain etnis Dayak, Melayu, Jawa, Cina, Banjar, Bugis. Karena etnisnya sangat beragam maka agama yang dianut juga beragam. Namun demikian toleransi keberagamaan di wilayah ini sangat tinggi. Kondisi sosial ekonomi di Kecamatan Entikong bila dilihat dari pendapatan perkapita penduduknya pada tahun 2005 adalah Rp 2,8 juta (berdasarkan harga konstan). Kondisi ini berada pada urutan ke 10 dari total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. Namun bila ditinjau dari pertumbuhannya menunjukkan angka yang cukup signifikan yaitu sekitar 5% bila dibandingkan pada tahun sebelumnya. Aktifitas ekonomi di kawasan perbatasan Entikong ini menunjukkan fenomena yang cukup menarik bila dicermati dari lalu lintas keluar masuknya barang melalui PPLB nya. Pada tahun 2005 nilai barang masuk sebesar 748.328,54 USD sedangkan nilai barang keluar sebesar 2.231.714,16 USD. Angka ini menunjukkan nilai surplus perdagangan dengan Malaysia yang tentunya merupakan prospek yang perlu terus dipacu pada masa yang akan datang. Dengan memperbaiki infrastruktur ekonomi di kawasan ini maka diharapkan kinerja ekonomi dapat meningkat sehingga memberi manfaat langsung dalam kesejahteraan penduduknya. Keadaan topografi Kecamatan Entikong bervariasi dengan dominasi bentuk permukaan daratan bergelombang, perbukitan rendah sampai pegunungan yang meliputi 90% dari luas wilayahnya. Fisik lingkungan yang berupa deretan pegunungan, secara geografis terletak membujur Timur – Barat sepanjang garis perbatasan Negara. Bentang alam ini tentu saja merupakan suatu potensi alam yang secara alamiah membentuk batas pemisah antar Negara. Curah hujan di kawasan ini cukup tinggi yaitu rata-rata 2.856 mm/tahun dengan rata-rata hari hujan 196 hari/tahun. Secara hidrologis kecamatan ini dilalui oleh Sungai Sekayam yang merupakan anak Sungai Kapuas. Keberadaan sungai ini memiliki peran yang penting dalam memacu tumbuhnya pusat-pusat permukiman penduduk di sekitarnya. Penggunaan lahan di Kecamatan Entikong di dominasi oleh areal hutan dan pertanian. Sekitar 60% wilayahnya merupakan kawasan lindung (30.413 Ha), dan hanya 40% (20.276 Ha) yang merupakan kawasan budidaya. Sumber pelayanan air bersih untuk kota Entikong yang diusahakan oleh PDAM Cabang Entikong saat ini berasal dari sumber air baku sungai Sekayam dengan kasitas 5L/dt dan mata air etentik dengan kapasitas 2,5 l/dt. Sebagian besar dari kapasitas air bersih yang berasal dari air baku Sungai Sekayam digunakan untuk melayani kebutuhan rumah tangga sedangkan air bersih dari sumber air baku mata air etentik digunakan untuk melayani kegiatan perdagangan. Pelayanan energi listrik kota Entikong saat ini berasal dari PLN Wilayah Cabang Sanggau yang memproduksi listrik sebesar 34.600.000 KWH. Dari produksi listrik tersebut untuk Kecamatan Entikong hanya dilayani sebesar 3,5%.

VISI, MISI DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERBATASAN ENTIKONG 

Visi: Menjadikan Entikong Sebagai Pusat Pertumbuhan (Growth Centre) Dan Sebagai Motor Penggerak Pembangunan Di Kawasan Perbatasan.

Misi: 1. Mengembangkan Kegiatan Industri Dan Pariwisata 2. Mengembangkan Kegiatan Perdagangan Dan Jasa Berskala Lokal Dan Internasional 3. Meningkatkan Sarana & Prasarana Pendidikan, Kesehatan, Permukiman, Transportasi, Telekomunikasi, Listrik Dan Air Bersih




Strategi: 1. Pemantapan RUTRW Kabupaten Sanggau, RDTR dan Master Plan Border Development Centre (BDC) Entikong. 2. Mensinergikan Pembangunan Antar Wilayah Dengan Negara Tetangga 3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Dunia Usaha 4. Menciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif Di Daerah Perbatasan 5. Membangun Dan Meningkatkan Infrastruktur Dasar Dan Penunjang Untuk Membuka Isolasi Kawasan

MASTERPLAN BORDER DEVELOPMENT CENTER (BDC) ENTIKONG

Border Development Centre (BDC) adalah kawasan strategis yang memiliki potensi untuk pemusatan kegiatan ekonomi baru yang mengarah pada dua kegiatan utama yaitu kawasan industri dan perdagangan bebas yang dibagi dalam satuan guna lahan utama sehingga membentuk struktur ruang yang terdiri dari blok-blok lingkungan dan menjadi satu kesatuan ruang yang sinergis sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan dan sekitarnya.
Prasarana dan sarana yang direncanakan dibangun di BDC meliputi: a. Sarana perekonomian: Duty free shop, marketing point, pasar tradisional, perkantoran, b. Sarana olahraga dan rekreasi: lapangan golf dan Villa, lapangan olahraga, sarana rekreasi, hotel c. Sarana industry: kawasan industri besar, menengah, kecil d. Prasarana transportasi : terminal penumpang dan barang e. Sarana permukiman dan penunjangnya: perumahan RSh dan Rusunawa, sekolah SD, SMP, SMU, rumah sakit tipe C. f. Sarana penunjang keimigrasian: pintu gerbang PPLB, kantor imigrasi, karantina hewan dan tumbuhan serta pos polisi. g. Ruang Terbuka Hijau.

KEBIJAKAN UMUM DALAM PENGEMBANGAN BDC ENTIKONG 

1. Membangun pola pendanaan bersama untuk pembentukan dan operasionalisasi Badan Pengelola BDC Entikong. Badan Pengelola ini memiliki tugas menyusun kebijakan pengembangan dan mengkoordinasikannya di tingkat pusat. 2. Sinkronisasi kegiatan - kegiatan Pemerintah pusat dan daerah melalui penetapan anggaran pembangunan sektoral dan daerah yang diarahkan bagi pengembangan BDC Entikong. 3. Memacu pendekatan kerjasama dan perhatian yang lebih besar/khusus dengan instansi-instansi sektoral di pusat guna memacu pengembangan infrastruktur BDC Entikong. 4. Memperbesar kontribusi sumber pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), disamping dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan swasta/investor. 5. Menggalang dukungan dan fasilitasi dari instansi pusat dan pihak investor baik dalam maupun luar negeri untuk pengembangan BDC Entikong.

PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERBATASAN ENTIKONG
1. Terbatasnya sarana dan prasarana dasar seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik dan telekomunikasi serta sarana perekonomian. Hingga saat ini kecamatan Entikong masih berstatus sebagai kawasan tertinggal. Kondisi ini mengakibatkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat Entikong dengan masyarakat Sarawak. 2. Terdapat beberapa wilayah yang belum dapat dijangkau dengan transportasi darat (kawasan terisolir) 3. Rentan terhadap infiltrasi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki terutama dalam hal pengawasan dan pengamanan wilayah. Keadaan ini terlihat dengan adanya 11 jalan tikus di sepanjang garis perbatasan yang merupakan peluang bagi penyelundupan tenaga kerja maupun barang. 4. Rendahnya kualitas SDM yang terlihat dari tingkat pendidikan masyarakat rata-rata hanya tamat SD. 5. Pembangunan dilakukan secara parsial dan temporal sehingga pembangunan yang dilaksanakan selama ini kurang sinergis dan terpadu. 6. Belum ada peraturan pelaksanaan terkait pengelolaan kawasan perbatasan yang menyangkut badan pengelola perbatasan negara sehingga hal ini mengakibatkan kurangnya koordinasi antar instansi – instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat. 7. Kewenangan penanganan wilayah perbatasan antarnegara masih di pusat, namun jika terjadi permasalahan menjadi beban dan tugas Pemkab Sanggau. 8. PPLB Entikong setiap waktu menjadi salah satu tempat pengembalian TKI yang bermasalah dari luar negeri, namun belum ada instansi pusat yang menangani. 9. Belum tersedianya kajian sosiologis terkait dengan transformasi sosial budaya masyarakat yang semula agraris menjadi masyarakat industrial atau pedagang.

HARAPAN MENUJU BERANDA DEPAN 
1. Perlu percepatan pembangunan melalui pembangunan pusat kegiatan ekonomi di kawasan perbatasan Entikong. BDC Entikong merupakan kawasan strategis yang potensial dan prospektif harus dikembangkan secara optimal sehingga dapat menjadi beranda depan negara. 2. Perlu fasilitasi untuk meningkatkan kinerja PPLB Entikong melalui pembangunan prasarana , sarana dan kapasitas SDM. 3. Perlu fasilitasi untuk meningkatkan kinerja kawasan perkotaan Entikong dalam rangka meningkatkan fungsi sebagai pusat pelayanan PPLB, sebagai pusat perdagangan, sebagai pusat kegiatan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan serta sebagai kota pelabuhan darat (dryport). 4. Perlu percepatan pembentukkan institusi Badan Pengelola Nasional kawasan perbatasan Negara dan Badan Pengelola Daerah kawasan perbatasan Entikong sebagaimana amanat pasal 14 UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 5. Pada akhirnya seluruh Pemangku Kepentingan kawasan perbatasan Negara Entikong perlu memberikan komitmennya secara sungguh-sungguh bahwa pengelolaan kawasan ini yang merupakan BERANDA DEPAN WILAYAH NEGARA telah dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.

Sumber tulisan: 
1. Paparan Bupati Sanggau dalam rangka pengembangan kawasan khusus di kabupaten sanggau, Jakarta 25 april 2007 
2. Paparan profil pengembangan kawasan perbatasan antar Negara entikong, sanggau 2007 
3. Revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Khusus Pelayanan Terpadu Entikong, Laporan Akhir 2003, Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. 
4. Catatan: Profil wilayah ini pernah dimuat dalam Buletin Tata Ruang Edisi 3 tahun 2009.oleh penulis yang sama
Read more!

KABUPATEN BADUNG-PROVINSI BALI-INDONESIA

clip_image002

KABUPATEN BADUNG adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Bali, Indonesia. Ibu kotanya berada di Mengwi, dahulu berada di Denpasar. Secara Geografis Kabupaten Badung terletak membujur dari Utara ke Selatan, hampir di tengah-tengah Pulau Bali. Kabupaten Badung berada pada koordinat: 08°14'17"-08°50'57"LS, 115°05'02"-115°15'09"BT.

Batas wilayahnya adalah Kabupaten Buleleng di sebelah Utara, Kabupaten Tabanan di Barat, dan Kabupaten Bangli, Gianyar serta kota Denpasar di sebelah Timur. Adapun luas wilayahnya sebesar 418,52 km². Penduduknya berjumlah 358.311 jiwa (2004) dengan kepadatan 8.629,8 jiwa/km². Secara administratif Kabupaten Badung di bagi menjadi 6 kecamatan, yaitu: Kecamatan Petang, Mengwi, Abiansemal, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.

Kabupaten Badung dulunya bernama Nambangan sebelum diganti oleh I Gusti Ngurah Made Pemecutan pada akhir abad ke-18. Saat ini dipimpin oleh seorang Bupati yang dijabat oleh Anak Agung Gde Agung yang berasal dari daerah Mengwi, dan sebagai Wakil Bupati yaitu I Ketut Sudikerta.

"Trihita Karana" sebagai VISI Pembangunan Kabupaten

clip_image003

VISI jangka panjang pembangunan Kabupaten Badung adalah: Melangkah bersama membangun Badung berdasarkan "Trihita Karana" menuju masyarakat adil sejahtera dan ajeg. Yang dimaksud dengan "Trihita Karana" sendiri adalah tiga pilar pembangunan yang diharapkan dapat berdiri secara bersamaan dan seimbang. 3 pilar ini kemudian diimplementasi dalam MISI pembangunan daerah yang meliputi 3 bidang, yaitu bidang Ketuhanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Wilayah.

Lingkup dari masing-masing bidang tersebut dirinci dalam MISI pembangunan Kabupaten Badung.

Bidang Parhyangan (ke Tuhanan): Peningkatan srada dan bhakti masyarakat terhadap ajaran agama, serta peningkatan eksistensi adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian.

Bidang Pawongan (SDM): Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung dengan langkah-langkah, a) Menata sistem kependudukan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, b) Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyatan dan ditunjang oleh iklim kemitraan, c) Mewujudkan kepastian hukum serta menciptakan ketentraman & ketertiban masyarakat, d) Mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (Good Governance & Clean Government).

Bidang Palemahan (wilayah): a) Memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah,b) Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya, c) Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

clip_image004

Dengan mencermati visi dan misi Kabupaten Badung tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa arah pembangunan kabupaten ini telah sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang secara substansial terangkum dalam 4 pilar, yaitu: pilar sosial, ekonomi, lingkungan dan governance.

Sektor Ekonomi Dan Pariwisata

PDRB Kabupaten Badung sejak tahun 2003-2007 selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. PDRB tahun 2007 adalah sebesar 9.799,21 milyar rupiah (harga berlaku), dan sebesar 4.850,13 milyar rupiah (harga konstan). Dengan demikian berarti kinerja perekonomian Kabupaten Badung sampai dengan tahun 2007 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 16,92 % (harga berlaku) dan sebesar 6,34 % (harga konstan) setiap tahunnya. Distribusi sektor – sektor dominan dalam struktur PDRB Kabupaten Badung berturut-turut adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran sebesar 45,19 %; angkutan dan komunikasi sebesar 25,17 % kemudian disusul sektor pertanian 9,01 %. Pendapatan perkapita penduduk tahun 2007 sebesar 21,56 juta rupiah (harga berlaku) dan 11,91 juta rupiah (harga konstan). Angka ini merupakan angka terbesar se-Propinsi Bali.

clip_image005clip_image007clip_image009clip_image011

Berdasarkan distribusi sektor PDRB tersebut di atas, sektor pariwisata merupakan sektor andalan Kabupaten Badung, hal ini dimungkinkan karena dukungan potensi sumber daya alamnya. Bermodalkan potensi fisik lingkungan yang berkontur dengan variasi ketinggian 0 – 3000 m dari muka laut, membuat Kabupaten Badung memiliki ragam bentang alam yang kaya, mulai dari rona pantai hingga pegunungan. Maka dengan potensi ini tidak mengherankan bila Kabupaten Badung merupakan tempat tujuan wisata utama di Pulau Bali. Obyek-obyek wisata ini sebagian besar berada di kawasan Badung Selatan, seperti kawasan Kuta dan Nusa Dua. Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) menarik yang bisa dijadikan obyek wisata di Kabupaten Badung meliputi wisata alam maupun buatan, seperti : Air terjun Nungnung, Atraksi Makotek, Ayung Rafting, Bumi Perkemahan Dukuh, Blahkiuh, Bungy Jumping, Desa Petang, Desa Wisata Baha, Garuda Wisnu Kencana (GWK), Geger Sawangan, Kawasan Nusa Dua, Mandala Wisata, Monumen Tragedi Kemanusiaan, Panggung Kesenian Kuta Timur, Pantai Canggu, Pantai Jimbaran, Pantai Kedonganan, Pantai Kuta, Legian, Seminyak, Pantai Labuan Sait, Pantai Nyang-Nyang, Pantai Suluban 699, Patung Satria Gatot Kaca, Penangkaran Penyu Deluang Sari, Pura Peti Tenget, Pura Pucak Tedung, Pura Sadha, Pura Taman Ayun, Pura Uluwatu, Safari Kuda, Sangeh, Taman Reptil Indonesia Jaya, Tanah Wuk, Tanjung Benoa, Waka Tangga, Water Boom Park, Wisata Agro Pelaga.

Implementasi Misi Pembangunan Dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten

Misi Bidang Parhyangan (ke Tuhanan): Peningkatan srada dan bhakti masyarakat terhadap ajaran agama, serta peningkatan eksistensi adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian. Misi ini secara eksplisit sepertinya tidak memperlihatkan keterkaitan dengan aspek spasial pemanfaatan ruang, namun ternyata pemda Kabupaten Badung mampu mengimplementasikannya ke dalam strategi pengembangan sosial budaya, sumber daya manusia dan ekonomi yaitu:

1. Mengembangkan sikap masyarakat desa adat/pekraman dan awig-awig adat/pekraman agar selaras dengan arahan tata-ruang sehingga rencana tata-ruang wilayah kabupaten dapat diimplementasikan sesuai dengan ruang (desa), waktu (kala), dan keadaan setempat (patra);

2. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah ada dan relevan menunjang keajegan Bali dan kesejahteraan penduduk lokal perlu lebih diberdayakan;

3. Pengembangan sarana-sarana keagamaan;

4. Pengembangan struktur ruang dan pola ruang yang mencirikan budaya Bali.

Misi Bidang Pawongan (SDM): Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung, diimplementasikan ke dalam strategi pengembangan sumber daya manusia yaitu:

1. Pembatasan terhadap kepadatan penduduk maksimum 200 jiwa/ha, khususnya di Badung Selatan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya setempat;

2. Peningkatan kualitas penduduk, menyangkut pendidikan, keterampilan, kesehatan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia;

3. Peningkatan sumber daya manusia diprioritaskan pada kecamatan-kecamatan yang tingkat penduduknya tergolong rendah;

4. Meningkatnya kesadaran penduduk mengenai lingkungan hidup dengan jalan memberikan motivasi dan pembinaan mengenai lingkungan hidup.

Misi Bidang Palemahan (wilayah): a) Memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah, b) Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya, c) Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup diimplementasikan ke dalam Strategi pengembangan wilayah Badung Utara, yaitu:

1. Menjaga kelestarian kawasan hutan lindung yang terdapat di Wilayah Badung Utara melalui penetapan kawasan penyangga serta peningkatan peran serta masyarakat di sekitarnya untuk menjaga hutan lindung;

2. Menumbuhkembangkan kelembagaan usaha ekonomi petani yang efektif, efesien, dan berdaya saing dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat;

Neraca Lahan

Kabupaten Badung memiliki komitmen yang sungguh-sungguh dalam menjaga kelestarian lingkungannya. Itikad ini dinyatakan secara eksplisit dalam MISI dan strategi pembangunannya sebagaimana sudah dituliskan di atas. Namun tekad ini tidak akan berarti apabila tidak diwujudkan dalam keseimbangan pemanfaatan spasial wilayahnya. Karenanya penting untuk mengetahui neraca lahan yang dinyatakan dalam RTRW Kabupaten. Neraca lahan Kabupaten Badung dirinci pada tabel 1. Dari tabel ini terlihat bahwa komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Badung telah dinyatakan dalam rencana tata ruang wilayahnya melalui perwujudan 59% kawasan yang berupa RTH. Implementasi neraca lahan kedalam matra ruang dapat dilihat pada gambar 1.

Tabel 1. Neraca Lahan Kabupaten Badung

NO

PEMANFAATAN LAHAN

LUAS (Km2)

Persentase (%)

1

Kawasan Lindung

1.861,22

4%

2

Hutan Rakyat

446,2

1%

3

Pertanian

22.404,13

54%

4

Permukiman

4.244,59

31%

5

Pariwisata

12.895,86

10%

TOTAL

41.852

100%

 

Ruang Terbuka Hijau

24.711,55

59%

 

Kawasan Terbangun

17.140,45

41%

Kebijakan Pengembangan Wilayah Berdasarkan Kesesuaian Karakteristik Lahan

Pengembangan wilayah Kabupaten Badung didasarkan pada potensi dan kendala aspek fisik lingkungannya. Berdasarkan karakteristik topografi dan kelerengannya, wilayah kabupaten ini memiliki variasi yang sangat beragam, yaitu ketinggiannya antara 0 – 3.000 m dpl dengan kelerengan datar hingga jurang yang curam. Penataan ruang pada wilayah seperti ini relative sulit dibandingkan dengan wilayah yang datar. Kondisi ini telah mendorong Pemda Kabupaten Badung untuk bersikap berhati-hati dan bijaksana dalam merencanakan pengembangan wilayahnya.

Kabupaten Badung dibagi menjadi 3 Wilayah Pengembangan yaitu: Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan. Masing-masing wilayah memiliki perbedaan karakteristik fisik lingkungan yang mencolok. Wilayah Badung Utara, merupakan kawasan pegunungan yang subur dengan hutan dan RTH yang luas, karena itu sesuai untuk fungsi konservasi lingkungan. Wilayah Badung Tengah, merupakan kawasan dengan ketinggian dan kesuburan sedang, karena itu sesuai untuk fungsi transisi antara fungsi lindung dan budidaya alamiah seperti pertanian. Wilayah Badung Selatan merupakan kawasan yang datar, tidak subur dan pesisir. Karena itu sepenuhnya sesuai untuk fungsi budidaya yang bersifat terbangun. Berikut ini rincian kebijakan pengembangan masing-masing wilayah.

a. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Utara, antara Lain:

1. Mempertahankan Badung Utara sebagai kawasan resapan air dan konservasi lingkungan;

2. Menetapkan wilayah Kecamatan Petang sebagai Kawasan Agropolitan;

3. Mengembangkan pertanian sebagai budidaya utama yang berorientasi pada agribisnis;

4. Menetapkan wilayah Petang sebagai Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus (ODTWK) Kabupaten.

b. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Tengah, antara lain;

1. Mempertahankan wilayah Badung Tengah sebagai kawasan pertanian dalam arti luas;

2. Menetapkan kawasan perkotaan Mengwi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Ibukota Kabupaten serta kawasan perkotaan Blahkiuh sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);

3. Mengembangkan sarana dan prasarana wilayah skala kabupaten;

4. Mengembangkan potensi kegiatan Industri Kecil dan menengah (IKM) yang ramah lingkungan serta berorientasai pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

c. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Selatan, antara lain:

1. Menetapkan kawasan Nusa Dua, Tuban dan Kuta sebagai kawasan pariwisata.

2. Mensingkronkan penataan ruang wilayah Kabupaten dengan pengembangan penataan ruang kawasan perkotaan Sarbagita;

3. Menetapkan kawasan perkotaan Kuta sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Orde K1 dan kawasan perkotaan Benoa sebagai pusat kegiatan Lokal (PKL);

4. Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan umum yang berkualitas;

5. Meningkatkan kualitas lingkungan sebagai asset utama kepariwisataan yang berkelanjutan;

6. Mempertahankan keberadaan kawasan lindung serta mengendalikan pembangunan pada kawasan rawan bencana.

7. Memantapkan pengelolaan kawasan pesisir dan laut secara terpadu

clip_image013

Gambar 1. Rencana Pola Ruang dan Neraca Lahan

clip_image017
clip_image018
clip_image019

Keseimbangan Aspek Sosial Budaya Dan Lingkungan Dalam Tata Ruang

Kepercayaan masyarakat Bali dengan mayoritas agama Hindu memiliki tatanan cara ibadah dan budaya yang khas. Budaya yang terbentuk dalam lingkungan masyarakatnya merupakan kombinasi antara ketaatan beribadah dan pernyataan syukur kepada Sang Pencipta yang berwujud tindakan pemeliharaan terhadap alam ciptaan-Nya. Budaya ini secara prinsip merupakan modal sosial yang sangat bermanfaat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan pemahaman yang mendalam terhadap budaya masyarakatnya, Pemda Badung telah mewujudkannya dalam pengendalian pemanfaatan ruang, berupa peraturan zonasi untuk kawasan suci dan kawasan tempat suci. Peraturan zonasi pada dua kawasan ini antara lain dinyatakan: a) pengendalian secara ketat pembangunan di dalam kawasan suci, b) pura sad kahyangan dengan radius kesucian sekurang-kurangnya 5 kilometer dari sisi luar penyengker pura, c) pura dang kahyangan dengan radius kesucian sekurang-kurangnya 2 kilometer dari sisi luar penyengker pura, d) pura kahyangan jagat, pura tiga dan pura swagina dengan radius kesucian sesuai ditetapkan dalam Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dan/atau awig awig desa adat/pekraman setempat.

Pusat Pemerintahan Mengwi Dengan Lansekap Pertanian

Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang baru dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 44 Ha di Kecamatan Mengwi, Badung Tengah. Kawasan ini dibangun secara terpadu dengan kelengkapan kantor pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif serta sarana ibadah dan rekreasi. Lingkungannya tertata asri dengan nuansa alam perdesaan karena hadirnya sawah lengkap dengan sistem perairan subak yang sengaja dipertahankan. Arsitekturnya sepenuhnya menggunakan karakter lokal Bali. Kehadiran Pusat Pemerintahan ini diharapkan dapat menjadi contoh dari penataan kawasan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Di kawasan ini terasa sekali keseimbangan antara aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.

clip_image023 clip_image024
clip_image025


Read more!