KABUPATEN BADUNG adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Bali, Indonesia. Ibu kotanya berada di Mengwi, dahulu berada di Denpasar. Secara Geografis Kabupaten Badung terletak membujur dari Utara ke Selatan, hampir di tengah-tengah Pulau Bali. Kabupaten Badung berada pada koordinat: 08°14'17"-08°50'57"LS, 115°05'02"-115°15'09"BT.
Batas wilayahnya adalah Kabupaten Buleleng di sebelah Utara, Kabupaten Tabanan di Barat, dan Kabupaten Bangli, Gianyar serta kota Denpasar di sebelah Timur. Adapun luas wilayahnya sebesar 418,52 km². Penduduknya berjumlah 358.311 jiwa (2004) dengan kepadatan 8.629,8 jiwa/km². Secara administratif Kabupaten Badung di bagi menjadi 6 kecamatan, yaitu: Kecamatan Petang, Mengwi, Abiansemal, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Kabupaten Badung dulunya bernama Nambangan sebelum diganti oleh I Gusti Ngurah Made Pemecutan pada akhir abad ke-18. Saat ini dipimpin oleh seorang Bupati yang dijabat oleh Anak Agung Gde Agung yang berasal dari daerah Mengwi, dan sebagai Wakil Bupati yaitu I Ketut Sudikerta.
"Trihita Karana" sebagai VISI Pembangunan Kabupaten
VISI jangka panjang pembangunan Kabupaten Badung adalah: Melangkah bersama membangun Badung berdasarkan "Trihita Karana" menuju masyarakat adil sejahtera dan ajeg. Yang dimaksud dengan "Trihita Karana" sendiri adalah tiga pilar pembangunan yang diharapkan dapat berdiri secara bersamaan dan seimbang. 3 pilar ini kemudian diimplementasi dalam MISI pembangunan daerah yang meliputi 3 bidang, yaitu bidang Ketuhanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Wilayah.
Lingkup dari masing-masing bidang tersebut dirinci dalam MISI pembangunan Kabupaten Badung.
Bidang Parhyangan (ke Tuhanan): Peningkatan srada dan bhakti masyarakat terhadap ajaran agama, serta peningkatan eksistensi adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian.
Bidang Pawongan (SDM): Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung dengan langkah-langkah, a) Menata sistem kependudukan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, b) Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyatan dan ditunjang oleh iklim kemitraan, c) Mewujudkan kepastian hukum serta menciptakan ketentraman & ketertiban masyarakat, d) Mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (Good Governance & Clean Government).
Bidang Palemahan (wilayah): a) Memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah,b) Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya, c) Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Dengan mencermati visi dan misi Kabupaten Badung tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa arah pembangunan kabupaten ini telah sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang secara substansial terangkum dalam 4 pilar, yaitu: pilar sosial, ekonomi, lingkungan dan governance.
Sektor Ekonomi Dan Pariwisata
PDRB Kabupaten Badung sejak tahun 2003-2007 selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. PDRB tahun 2007 adalah sebesar 9.799,21 milyar rupiah (harga berlaku), dan sebesar 4.850,13 milyar rupiah (harga konstan). Dengan demikian berarti kinerja perekonomian Kabupaten Badung sampai dengan tahun 2007 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 16,92 % (harga berlaku) dan sebesar 6,34 % (harga konstan) setiap tahunnya. Distribusi sektor – sektor dominan dalam struktur PDRB Kabupaten Badung berturut-turut adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran sebesar 45,19 %; angkutan dan komunikasi sebesar 25,17 % kemudian disusul sektor pertanian 9,01 %. Pendapatan perkapita penduduk tahun 2007 sebesar 21,56 juta rupiah (harga berlaku) dan 11,91 juta rupiah (harga konstan). Angka ini merupakan angka terbesar se-Propinsi Bali.
Berdasarkan distribusi sektor PDRB tersebut di atas, sektor pariwisata merupakan sektor andalan Kabupaten Badung, hal ini dimungkinkan karena dukungan potensi sumber daya alamnya. Bermodalkan potensi fisik lingkungan yang berkontur dengan variasi ketinggian 0 – 3000 m dari muka laut, membuat Kabupaten Badung memiliki ragam bentang alam yang kaya, mulai dari rona pantai hingga pegunungan. Maka dengan potensi ini tidak mengherankan bila Kabupaten Badung merupakan tempat tujuan wisata utama di Pulau Bali. Obyek-obyek wisata ini sebagian besar berada di kawasan Badung Selatan, seperti kawasan Kuta dan Nusa Dua. Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) menarik yang bisa dijadikan obyek wisata di Kabupaten Badung meliputi wisata alam maupun buatan, seperti : Air terjun Nungnung, Atraksi Makotek, Ayung Rafting, Bumi Perkemahan Dukuh, Blahkiuh, Bungy Jumping, Desa Petang, Desa Wisata Baha, Garuda Wisnu Kencana (GWK), Geger Sawangan, Kawasan Nusa Dua, Mandala Wisata, Monumen Tragedi Kemanusiaan, Panggung Kesenian Kuta Timur, Pantai Canggu, Pantai Jimbaran, Pantai Kedonganan, Pantai Kuta, Legian, Seminyak, Pantai Labuan Sait, Pantai Nyang-Nyang, Pantai Suluban 699, Patung Satria Gatot Kaca, Penangkaran Penyu Deluang Sari, Pura Peti Tenget, Pura Pucak Tedung, Pura Sadha, Pura Taman Ayun, Pura Uluwatu, Safari Kuda, Sangeh, Taman Reptil Indonesia Jaya, Tanah Wuk, Tanjung Benoa, Waka Tangga, Water Boom Park, Wisata Agro Pelaga.
Implementasi Misi Pembangunan Dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten
Misi Bidang Parhyangan (ke Tuhanan): Peningkatan srada dan bhakti masyarakat terhadap ajaran agama, serta peningkatan eksistensi adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian. Misi ini secara eksplisit sepertinya tidak memperlihatkan keterkaitan dengan aspek spasial pemanfaatan ruang, namun ternyata pemda Kabupaten Badung mampu mengimplementasikannya ke dalam strategi pengembangan sosial budaya, sumber daya manusia dan ekonomi yaitu:
1. Mengembangkan sikap masyarakat desa adat/pekraman dan awig-awig adat/pekraman agar selaras dengan arahan tata-ruang sehingga rencana tata-ruang wilayah kabupaten dapat diimplementasikan sesuai dengan ruang (desa), waktu (kala), dan keadaan setempat (patra);
2. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah ada dan relevan menunjang keajegan Bali dan kesejahteraan penduduk lokal perlu lebih diberdayakan;
3. Pengembangan sarana-sarana keagamaan;
4. Pengembangan struktur ruang dan pola ruang yang mencirikan budaya Bali.
Misi Bidang Pawongan (SDM): Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung, diimplementasikan ke dalam strategi pengembangan sumber daya manusia yaitu:
1. Pembatasan terhadap kepadatan penduduk maksimum 200 jiwa/ha, khususnya di Badung Selatan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya setempat;
2. Peningkatan kualitas penduduk, menyangkut pendidikan, keterampilan, kesehatan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia;
3. Peningkatan sumber daya manusia diprioritaskan pada kecamatan-kecamatan yang tingkat penduduknya tergolong rendah;
4. Meningkatnya kesadaran penduduk mengenai lingkungan hidup dengan jalan memberikan motivasi dan pembinaan mengenai lingkungan hidup.
Misi Bidang Palemahan (wilayah): a) Memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah, b) Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya, c) Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup diimplementasikan ke dalam Strategi pengembangan wilayah Badung Utara, yaitu:
1. Menjaga kelestarian kawasan hutan lindung yang terdapat di Wilayah Badung Utara melalui penetapan kawasan penyangga serta peningkatan peran serta masyarakat di sekitarnya untuk menjaga hutan lindung;
2. Menumbuhkembangkan kelembagaan usaha ekonomi petani yang efektif, efesien, dan berdaya saing dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat;
Neraca Lahan
Kabupaten Badung memiliki komitmen yang sungguh-sungguh dalam menjaga kelestarian lingkungannya. Itikad ini dinyatakan secara eksplisit dalam MISI dan strategi pembangunannya sebagaimana sudah dituliskan di atas. Namun tekad ini tidak akan berarti apabila tidak diwujudkan dalam keseimbangan pemanfaatan spasial wilayahnya. Karenanya penting untuk mengetahui neraca lahan yang dinyatakan dalam RTRW Kabupaten. Neraca lahan Kabupaten Badung dirinci pada tabel 1. Dari tabel ini terlihat bahwa komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Badung telah dinyatakan dalam rencana tata ruang wilayahnya melalui perwujudan 59% kawasan yang berupa RTH. Implementasi neraca lahan kedalam matra ruang dapat dilihat pada gambar 1.
Tabel 1. Neraca Lahan Kabupaten Badung
NO | PEMANFAATAN LAHAN | LUAS (Km2) | Persentase (%) |
1 | Kawasan Lindung | 1.861,22 | 4% |
2 | Hutan Rakyat | 446,2 | 1% |
3 | Pertanian | 22.404,13 | 54% |
4 | Permukiman | 4.244,59 | 31% |
5 | Pariwisata | 12.895,86 | 10% |
| TOTAL | 41.852 | 100% |
Ruang Terbuka Hijau | 24.711,55 | 59% | |
Kawasan Terbangun | 17.140,45 | 41% |
Kebijakan Pengembangan Wilayah Berdasarkan Kesesuaian Karakteristik Lahan
Pengembangan wilayah Kabupaten Badung didasarkan pada potensi dan kendala aspek fisik lingkungannya. Berdasarkan karakteristik topografi dan kelerengannya, wilayah kabupaten ini memiliki variasi yang sangat beragam, yaitu ketinggiannya antara 0 – 3.000 m dpl dengan kelerengan datar hingga jurang yang curam. Penataan ruang pada wilayah seperti ini relative sulit dibandingkan dengan wilayah yang datar. Kondisi ini telah mendorong Pemda Kabupaten Badung untuk bersikap berhati-hati dan bijaksana dalam merencanakan pengembangan wilayahnya.
Kabupaten Badung dibagi menjadi 3 Wilayah Pengembangan yaitu: Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan. Masing-masing wilayah memiliki perbedaan karakteristik fisik lingkungan yang mencolok. Wilayah Badung Utara, merupakan kawasan pegunungan yang subur dengan hutan dan RTH yang luas, karena itu sesuai untuk fungsi konservasi lingkungan. Wilayah Badung Tengah, merupakan kawasan dengan ketinggian dan kesuburan sedang, karena itu sesuai untuk fungsi transisi antara fungsi lindung dan budidaya alamiah seperti pertanian. Wilayah Badung Selatan merupakan kawasan yang datar, tidak subur dan pesisir. Karena itu sepenuhnya sesuai untuk fungsi budidaya yang bersifat terbangun. Berikut ini rincian kebijakan pengembangan masing-masing wilayah.
a. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Utara, antara Lain:
1. Mempertahankan Badung Utara sebagai kawasan resapan air dan konservasi lingkungan;
2. Menetapkan wilayah Kecamatan Petang sebagai Kawasan Agropolitan;
3. Mengembangkan pertanian sebagai budidaya utama yang berorientasi pada agribisnis;
4. Menetapkan wilayah Petang sebagai Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus (ODTWK) Kabupaten.
b. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Tengah, antara lain;
1. Mempertahankan wilayah Badung Tengah sebagai kawasan pertanian dalam arti luas;
2. Menetapkan kawasan perkotaan Mengwi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Ibukota Kabupaten serta kawasan perkotaan Blahkiuh sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
3. Mengembangkan sarana dan prasarana wilayah skala kabupaten;
4. Mengembangkan potensi kegiatan Industri Kecil dan menengah (IKM) yang ramah lingkungan serta berorientasai pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Selatan, antara lain:
1. Menetapkan kawasan Nusa Dua, Tuban dan Kuta sebagai kawasan pariwisata.
2. Mensingkronkan penataan ruang wilayah Kabupaten dengan pengembangan penataan ruang kawasan perkotaan Sarbagita;
3. Menetapkan kawasan perkotaan Kuta sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Orde K1 dan kawasan perkotaan Benoa sebagai pusat kegiatan Lokal (PKL);
4. Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan umum yang berkualitas;
5. Meningkatkan kualitas lingkungan sebagai asset utama kepariwisataan yang berkelanjutan;
6. Mempertahankan keberadaan kawasan lindung serta mengendalikan pembangunan pada kawasan rawan bencana.
7. Memantapkan pengelolaan kawasan pesisir dan laut secara terpadu
| ||||
Keseimbangan Aspek Sosial Budaya Dan Lingkungan Dalam Tata Ruang
Kepercayaan masyarakat Bali dengan mayoritas agama Hindu memiliki tatanan cara ibadah dan budaya yang khas. Budaya yang terbentuk dalam lingkungan masyarakatnya merupakan kombinasi antara ketaatan beribadah dan pernyataan syukur kepada Sang Pencipta yang berwujud tindakan pemeliharaan terhadap alam ciptaan-Nya. Budaya ini secara prinsip merupakan modal sosial yang sangat bermanfaat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap budaya masyarakatnya, Pemda Badung telah mewujudkannya dalam pengendalian pemanfaatan ruang, berupa peraturan zonasi untuk kawasan suci dan kawasan tempat suci. Peraturan zonasi pada dua kawasan ini antara lain dinyatakan: a) pengendalian secara ketat pembangunan di dalam kawasan suci, b) pura sad kahyangan dengan radius kesucian sekurang-kurangnya 5 kilometer dari sisi luar penyengker pura, c) pura dang kahyangan dengan radius kesucian sekurang-kurangnya 2 kilometer dari sisi luar penyengker pura, d) pura kahyangan jagat, pura tiga dan pura swagina dengan radius kesucian sesuai ditetapkan dalam Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dan/atau awig awig desa adat/pekraman setempat.
Pusat Pemerintahan Mengwi Dengan Lansekap Pertanian
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang baru dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 44 Ha di Kecamatan Mengwi, Badung Tengah. Kawasan ini dibangun secara terpadu dengan kelengkapan kantor pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif serta sarana ibadah dan rekreasi. Lingkungannya tertata asri dengan nuansa alam perdesaan karena hadirnya sawah lengkap dengan sistem perairan subak yang sengaja dipertahankan. Arsitekturnya sepenuhnya menggunakan karakter lokal Bali. Kehadiran Pusat Pemerintahan ini diharapkan dapat menjadi contoh dari penataan kawasan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Di kawasan ini terasa sekali keseimbangan antara aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar